Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Pelatihan PNS terdiri dari :
a. widyaiswara;
b. narasumber; dan
c. fasilitator.
(2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan memiliki kompetensi substantif dan kompetensi metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat Training of Trainer (ToT).
(3) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari pejabat struktural, pejabat fungsional, pakar/praktisi sesuai keahlian dan pengalamannya.
(4) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tenaga pengajar yang membantu proses pembelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan, keahlian dan pengalamannya.
Koreksi Anda
