Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS wajib mengikuti Pengembangan kompetensi sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4).
(2) PNS yang telah menduduki jabatan tertentu sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib mengikuti pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda
