Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan ASN yang berstatus sebagai PNS, terdiri atas:
a. Pelatihan Dasar CPNS;
b. Pelatihan Struktural, meliputi:
1) Kepemimpinan Madya;
2) Kepemimpinan Pratama;
3) Kepemimpinan Adminstrator; dan 4) Kepemimpinan Pengawas.
c. Pelatihan Jabatan Fungsional;
d. Pelatihan Teknis; dan
e. Pelatihan lainnya.
(2) Jenis pelatihan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Kepala BPSDM.
Koreksi Anda
