Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Tolitoli.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
6. Parangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
8. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
9. Unit kerja adalah bagian perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
10. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya dengan sebaik-baiknya.
12. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
13. Pengurus barang adalah pejabat dan/atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang.
14. Pengurus barang pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
15. Pengurus barang pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan barang milik daerah pada pejabat penatausahaan barang.
16. Pembantu pengurus barang pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun tehnis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang.
17. Pembantu pengurus barang pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun tehnis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
18. Pengurus barang pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan barang milik daerah pada kuasa Pengguna Barang.
19. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
20. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.
21. Pengelolaan barang milik daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindatanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
22. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
23. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
24. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.
25. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
26. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
27. Pinjam pakai adalah penyerahaan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
28. Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
29. Bangunan Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana dan fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana dan fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu.
30. Bangunan Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana dan fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
31. Kerja sama penyediaan infrastuktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastuktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
32. Pemindatanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
33. Penjualan adalah pengalihan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
34. Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
35. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
36. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara.
37. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
38. Penghapusan adalah tindakan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaanya.
39. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
40. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
41. Daftar barang milik daerah adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah.
42. Daftar barang pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
43. Daftar barang kuasa pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang dimiliki oleh masing-masing kuasa Pengguna Barang.
44. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
45. Pihak lain adalah pihak-pihak selain Kemetrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(1) BMD meliputi :
a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. Barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
(2) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. Barang yang diperoleh berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Barang yang diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
(2) Pemegang kekuasan pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab :
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemindatanganan BMD;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD;
e. Mengajukan usul pemindatanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. Menyetujui usul pemindatangan, pemusnahan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya;
g. Menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. Menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Pasal 5
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab :
a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD;
b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
c. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD yangmemerlukan persetujuan Bupati;
d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
e. Mengatur pelaksanaan pemindatanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan invetarisasi BMD; dan
g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Pasal 6
(1) Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
(2) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a. Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan BMD kepada Pengelola Barang;
b. Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD kepada Pengelola Barang;
c. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
e. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pelaksanaan pemindatanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. Membantu Pengelola
Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi BMD;
g. Membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD; dan
h. Penyusun laporan BMD.
Pasal 7
(1) Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab :
a. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD bagi Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
b. Mengajukan permohonan penetapan status Pengguna Barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
d. Menggunakan BMD yang berada dalam penguasaanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
e. Mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;
f. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Bersama DPRD dan BMD selain tanah dan/atau bangunan;
g. Menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain,kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
h. Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMD:
i. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
j. Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Pasal 8
(1) Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada kuasa Pengguna Barang.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.
(3) Penetapan usul Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentan kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Pasal 9
(1) Pengurus barang terdiri dari :
a. Pengurus barang pengelola;
b. Pengurus barang pengguna; dan
c. Pengurus barang pembantu.
(2) Ketentuan mengenai pengurus barang diatur dengan Keputusan Bupati.
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
(2) Pemegang kekuasan pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab :
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemindatanganan BMD;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD;
e. Mengajukan usul pemindatanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. Menyetujui usul pemindatangan, pemusnahan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya;
g. Menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. Menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab :
a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD;
b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
c. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD yangmemerlukan persetujuan Bupati;
d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
e. Mengatur pelaksanaan pemindatanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan invetarisasi BMD; dan
g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
(1) Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
(2) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a. Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan BMD kepada Pengelola Barang;
b. Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD kepada Pengelola Barang;
c. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
e. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pelaksanaan pemindatanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. Membantu Pengelola
Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi BMD;
g. Membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD; dan
h. Penyusun laporan BMD.
(1) Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab :
a. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD bagi Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
b. Mengajukan permohonan penetapan status Pengguna Barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
d. Menggunakan BMD yang berada dalam penguasaanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
e. Mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;
f. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Bersama DPRD dan BMD selain tanah dan/atau bangunan;
g. Menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain,kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
h. Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMD:
i. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
j. Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Pasal 8
(1) Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada kuasa Pengguna Barang.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.
(3) Penetapan usul Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentan kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(1) Pengurus barang terdiri dari :
a. Pengurus barang pengelola;
b. Pengurus barang pengguna; dan
c. Pengurus barang pembantu.
(2) Ketentuan mengenai pengurus barang diatur dengan Keputusan Bupati.
(1) Perencanan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada.
(2) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindatanganan dan penghapusan BMD.
(3) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
(4) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk penghapusan berpedoman pada :
a. Standar barang;
b. Standar kebutuhan; dan/atau
c. Standar harga.
(5) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
(6) Penetapan standar kebutuhan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan berdasarkan pedoman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pengguna Barang menghimpun usulan RKBMD yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang yang berada dilingkungan Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
(2) Pengguna Barang menyampaikan usulan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pengelola Barang.
(3) Pengelola Barang melakukan Penelaahan atas usulun RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dan menetapkannya sebagai RKBMD.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efesien, efektif, transfaran, bersaing, adil dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengadaan BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pengguna barang wajib penyampaikan laporan hasil pengadaan BMD kepada Bupati melalui Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaanya.
(2) Laporan hasil pengadaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari hasil pengadaan bulanan, semesteran dan tahunan.
(1) Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penetapan status penggunaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan terhadap :
a. Barang persediaan;
b. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP);
c. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
dan
d. Aset tetap renovasi (ATR).
Bupati dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas BMD selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang.
Pasal 16
Penetapan status penggunaan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Pengguna Barang melaporkan BMD yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan; dan
b. Pengelola Barang meneliti laporan dari pengguna barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan mengajukan usul penggunaan kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya.
Pasal 17
BMD yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan BMD tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Bupati.
Pasal 18
(1) BMD dapat dialihkan status penggunaanya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Bupati.
(2) Pengalihan status pengguna BMD dapat pula dilakukan berdasarkan inisiatif dari Bupati, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengguna Barang.
Pasal 19
(1) Penetapan status pengguna BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(2) Pengguna Barang wajib menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tanah dan/atau bangunan tersebut telah direncanakan untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 20
(1) Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan BMD berupa tanah dan/atau bangunan tersebut.
(2) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicabut penetapan status penggunaannya oleh Bupati.
Pasal 21
(1) Bupati MENETAPKAN BMD yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
(2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati memperhatikan :
a. Standar kebutuhan BMD untuk menyelenggaran dan menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang;
b. Hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan
c. Laporan, data dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
(3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Penetapan status penggunaan;
b. Pemanfaatan; dan
c. Pemindatanganan.
(1) Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh :
a. Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, untuk BMD yang berada dalam penguasaan pengelola;
b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang dan selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Pemanfaatan BMD berupa :
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerja sama pemanfaatan;
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
e. Kerja sama penyediaan infrastruktur.
Pasal 24
(1) Sewa BMD dilaksanakan terhadap :
a. BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati:
b. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; dan
c. BMD selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Sewa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Pasal 25
(1) BMD dapat disewakan kepada pihak lain.
(2) Jangka waktu sewa BMD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu sewa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk :
a. Kerja sama infrastruktur;
b. Kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c. Ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(4) Formula tarif/besaran sewa BMD berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati.
(5) Besaran sewa atas BMD untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
(6) Sewa BMD dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang memuat :
a. Dasar perjanjian;
b. Para pihak yang terlihat dalam perjanjian;
c. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
d. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. Peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
f. Hak dan kewajiban para pihak; dan
g. Hal lain yang dianggap perlu.
(7) Hasil sewa BMD merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(8) Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatangani perjanjian sewa BMD.
(9) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), penyetoran uang sewa BMD untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan pengelola barang.
Pasal 26
(1) Pinjam pakai BMD dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai BMD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh :
a. Peminjam Pakai dan Bupati, untuk BMD yang berada pada pengelola Barang; dan
b. Peminjam Pakai dan Pengelola Barang untuk BMD yang berada pada Pengguna Barang.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat :
a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. Dasar perjanjian;
c. Identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. Jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan dan jangka waktu;
e. Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
f. Hak dan kewajiban para pihak; dan
g. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
Pasal 27
KSP BMD dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMD; dan
b. Meningkatkan pendapatan daerah
Pasal 28
(1) KSPBMD dilaksanakan terhadap :
a. BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati;
b. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang dan;
c. BMD selain tanah dan/atau bangunan.
(2) KSP atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) KSP atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksankan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
Pasal 29
Pasal 31
Penetapan status penggunaan BMD sebagai hasil dari pelaksanaan BGS atau BSG dilaksanakan oleh Bupati, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah terkait.
Pasal 32
(1) Jangka waktu BGS atau mitra BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Penetapan mitra BGS atau mitra BSG dilaksanakan melalui tender.
(3) Mitra BGS atau mitra BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian :
a. Wajib membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun, yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
b. Wajib memelihara objek BGS atau BSG; dan
c. Dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan :
1. Tanah yang menjadi objek BGS atau BSG;
2. Hasil BSG yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah; dan/atau
3. Hasil BSG.
(4) Dalam jangka waktu pengoprasian, hasil BGS atau BSG harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) BGS atau BSG dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat :
a. Para pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. Objek BGS atau BSG;
c. Janka waktu BGS atau BSG; dan
d. Hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian.
(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka BGS atau BSG harus diatasnamakan Pemerintah Daerah.
(7) Semua upaya persiapan BGS atau BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS atau BSG dan biaya pelaksanaan BGS atau BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra BGS BMD harus menyerahkan objek BGS kepada Bupati pada akhir jangka waktu pengoprasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
Pasal 33
BSG BMD dlaksanakan dengan tata cara :
a. Mitra BSG harus menyerahkan objek BSG kepada Bupati setelah selesainya pembangunan;
b. Hasil BSG diserahkan kepada Bupati ditetapkan sebagai BMD;
c. Mitra BSG dapat mendayagunakan BMD sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d. Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek BSG terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 34
KSPI atas BMD dilakukan dengan pertimbangan :
a. Dalam rangka kepentingan umum dan/atau penyediaan infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi pemerintahan;
b. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan infrastruktur; dan
c. Termasuk dalam daftar prioritas program penyediaan infrastruktur ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 35
(1) KSPI atas BMD dilaksanakan terhadap :
a. BMD berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang/Pengguna Barang;
b. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; atau
c. BMD selain tanah dan/atau bangunan
(2) KSPI atas BMD pada pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola Barang dengan Persetujuan Bupati.
(3) KSPI atas BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan Ppersetujuan Bupati.
Pasal 36
(1) KSPI atas BMD dilakukan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha yang berbentuk :
a. Perseroan Terbatas (PT);
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
d. Koperasi.
(3) Jangka waktu KSP paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Penetapan mitra KSPI dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Mitra KSP yang telah ditetapkan, selama jangka waktu KSPI :
a. Dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtagankan BMD yang menjadi objek KSPI;
b. Wajib memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan
c. Dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian yang dimiliki (claw back).
(6) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(7) Formula dan/atau besaran pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, ditetapkan oleh Bupati.
(8) Mitra KSPI harus menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI kepada Pemerintah Daerah pada berakhirnya jangka waktu KSPI sesuai perjanjian.
(9) Barang hasil KSPI menjadi BMD sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian.
Pasal 37
Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan tata cara :
a. Rencana tender diumumkan di media cetak dan website resmi Pemerintah Daerah;
b. Tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran;
c. Dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional; dan
d. Dalam hal setelah pengumuman ulang :
1. Terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender;
2. Terdapat 2 (dua) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung; atau
3. Terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
(1) Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh :
a. Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, untuk BMD yang berada dalam penguasaan pengelola;
b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang dan selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Pemanfaatan BMD berupa :
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerja sama pemanfaatan;
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
e. Kerja sama penyediaan infrastruktur.
(1) Sewa BMD dilaksanakan terhadap :
a. BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati:
b. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; dan
c. BMD selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Sewa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Pasal 25
(1) BMD dapat disewakan kepada pihak lain.
(2) Jangka waktu sewa BMD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu sewa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk :
a. Kerja sama infrastruktur;
b. Kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c. Ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(4) Formula tarif/besaran sewa BMD berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati.
(5) Besaran sewa atas BMD untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
(6) Sewa BMD dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang memuat :
a. Dasar perjanjian;
b. Para pihak yang terlihat dalam perjanjian;
c. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
d. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. Peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
f. Hak dan kewajiban para pihak; dan
g. Hal lain yang dianggap perlu.
(7) Hasil sewa BMD merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(8) Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatangani perjanjian sewa BMD.
(9) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), penyetoran uang sewa BMD untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan pengelola barang.
(1) Pinjam pakai BMD dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai BMD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh :
a. Peminjam Pakai dan Bupati, untuk BMD yang berada pada pengelola Barang; dan
b. Peminjam Pakai dan Pengelola Barang untuk BMD yang berada pada Pengguna Barang.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat :
a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. Dasar perjanjian;
c. Identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. Jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan dan jangka waktu;
e. Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
f. Hak dan kewajiban para pihak; dan
g. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
(1) KSPBMD dilaksanakan terhadap :
a. BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati;
b. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang dan;
c. BMD selain tanah dan/atau bangunan.
(2) KSP atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) KSP atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksankan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
Pasal 29
BAB Keenam
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS atau BSG)
Penetapan status penggunaan BMD sebagai hasil dari pelaksanaan BGS atau BSG dilaksanakan oleh Bupati, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah terkait.
(1) Jangka waktu BGS atau mitra BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Penetapan mitra BGS atau mitra BSG dilaksanakan melalui tender.
(3) Mitra BGS atau mitra BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian :
a. Wajib membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun, yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
b. Wajib memelihara objek BGS atau BSG; dan
c. Dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan :
1. Tanah yang menjadi objek BGS atau BSG;
2. Hasil BSG yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah; dan/atau
3. Hasil BSG.
(4) Dalam jangka waktu pengoprasian, hasil BGS atau BSG harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) BGS atau BSG dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat :
a. Para pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. Objek BGS atau BSG;
c. Janka waktu BGS atau BSG; dan
d. Hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian.
(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka BGS atau BSG harus diatasnamakan Pemerintah Daerah.
(7) Semua upaya persiapan BGS atau BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS atau BSG dan biaya pelaksanaan BGS atau BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra BGS BMD harus menyerahkan objek BGS kepada Bupati pada akhir jangka waktu pengoprasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
Pasal 33
BSG BMD dlaksanakan dengan tata cara :
a. Mitra BSG harus menyerahkan objek BSG kepada Bupati setelah selesainya pembangunan;
b. Hasil BSG diserahkan kepada Bupati ditetapkan sebagai BMD;
c. Mitra BSG dapat mendayagunakan BMD sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d. Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek BSG terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
KSPI atas BMD dilakukan dengan pertimbangan :
a. Dalam rangka kepentingan umum dan/atau penyediaan infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi pemerintahan;
b. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan infrastruktur; dan
c. Termasuk dalam daftar prioritas program penyediaan infrastruktur ditetapkan oleh pemerintah.
(1) KSPI atas BMD dilaksanakan terhadap :
a. BMD berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang/Pengguna Barang;
b. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; atau
c. BMD selain tanah dan/atau bangunan
(2) KSPI atas BMD pada pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola Barang dengan Persetujuan Bupati.
(3) KSPI atas BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan Ppersetujuan Bupati.
Pasal 36
(1) KSPI atas BMD dilakukan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha yang berbentuk :
a. Perseroan Terbatas (PT);
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
d. Koperasi.
(3) Jangka waktu KSP paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Penetapan mitra KSPI dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Mitra KSP yang telah ditetapkan, selama jangka waktu KSPI :
a. Dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtagankan BMD yang menjadi objek KSPI;
b. Wajib memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan
c. Dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian yang dimiliki (claw back).
(6) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(7) Formula dan/atau besaran pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, ditetapkan oleh Bupati.
(8) Mitra KSPI harus menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI kepada Pemerintah Daerah pada berakhirnya jangka waktu KSPI sesuai perjanjian.
(9) Barang hasil KSPI menjadi BMD sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian.
Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan tata cara :
a. Rencana tender diumumkan di media cetak dan website resmi Pemerintah Daerah;
b. Tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran;
c. Dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional; dan
d. Dalam hal setelah pengumuman ulang :
1. Terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender;
2. Terdapat 2 (dua) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung; atau
3. Terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, fisik dan pengamanan hukum.
(1) BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
(2) BMD berupa Bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
(3) BMD selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Pasal 40
(1) Bukti kepemilikan BMD wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan BMD dilakukan oleh Pengelola Barang.
(3) Bukti kepemilikan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih berada dan/atau dipegang oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang disertai dokumen pengadaan barang.
Pasal 41
Bupati dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 42
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang bertanggungjawab atas pemeliharaan BMD yang berada di bawah penguasannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).
(3) Biaya pemeliharaan BMD dibebankan pada APBD.
(4) Dalam hal BMD dilakukan pemanfaatan dengan pihak lain, biaya-biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra KSPI.
(5) Kuasa Pengguna Barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan secara tertulis daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengguna Barang untuk dilakukan penelitian secara berkala setiap enam bulan per semester.
Pasal 43
(1) Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Daftar hasil pemeliharaan barang yang disusun Pengguna Barang atau pejabat yang ditunujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efesiensi pemeliharaan BMD.
(3) Penelitian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dilakukan terhadap :
a. Anggaran belanja dan realisasi belanja pemeliharaan; dan
b. Target kinerja dan realisasi target kinerja pemeliharaan.
(4) Pengguna Barang melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengelola Barang secara berkala.
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, fisik dan pengamanan hukum.
(1) BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
(2) BMD berupa Bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
(3) BMD selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Pasal 40
(1) Bukti kepemilikan BMD wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan BMD dilakukan oleh Pengelola Barang.
(3) Bukti kepemilikan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih berada dan/atau dipegang oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang disertai dokumen pengadaan barang.
Pasal 41
Bupati dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang bertanggungjawab atas pemeliharaan BMD yang berada di bawah penguasannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).
(3) Biaya pemeliharaan BMD dibebankan pada APBD.
(4) Dalam hal BMD dilakukan pemanfaatan dengan pihak lain, biaya-biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra KSPI.
(5) Kuasa Pengguna Barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan secara tertulis daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengguna Barang untuk dilakukan penelitian secara berkala setiap enam bulan per semester.
Pasal 43
(1) Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Daftar hasil pemeliharaan barang yang disusun Pengguna Barang atau pejabat yang ditunujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efesiensi pemeliharaan BMD.
(3) Penelitian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dilakukan terhadap :
a. Anggaran belanja dan realisasi belanja pemeliharaan; dan
b. Target kinerja dan realisasi target kinerja pemeliharaan.
(4) Pengguna Barang melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengelola Barang secara berkala.
(1) Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan atau pemindatanganan, kecuali dalam hal untuk :
a. Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan
b. Pemindatanganan dalam bentuk hibah.
(2) Penetapan nilai BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
(3) Biaya yang diperlukan dalam rangka penilaian BMD dibebankan pada APBD.
(1) Penilaian BMD berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindatangan dilakukan oleh :
a. Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai publik yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penilai BMD selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindatanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati dan dapat melibatkan penilai yang ditetapkan Bupati.
(3) Penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil penilaian BMD hanya merupakan nilai taksiran.
(5) Hasil penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 46
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai BMD yang telah ditetapkan dalam Neraca Pemerintah Daerah.
(2) Keputusan mengenai penilaian kembali atas nilai BMD dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional.
(1) BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindatangan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; dan
d. Penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(1) Pemindatanganan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk :
a. Tanah dan/atau bangunan; dan
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :
a. Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. Diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah;
d. Diperuntukan bagi kepentingan umum; dan
e. Dikuasai Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3) Pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bupati.
Pasal 49
(1) Pemindatanganan BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Pemindatanganan BMD selain tanah dan/atau yang bernilai lebih dari Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 50
Penjualan BMD dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. Untuk optimalisasi BMD yang berlebih
atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
c. Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Penjualan BMD dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. BMD yang bersifat khusus;
b. BMD lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
(3) Penentuan nilai dalam rangka penjualan BMD secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Bupati sebagai dasar penetapan nilai limit.
(5) Penjualan BMD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui tata cara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Penjualan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Penjualan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usulan penjualan BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati;
b. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan penjualan BMD selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan MENETAPKAN BMD selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan
d. Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD, Bupati mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut.
(3) Hasil penjualan BMD wajib disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
Pasal 53
(1) Tukar menukar BMD dilaksankan dengan pertimbangan :
a. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. Untuk optimalisasi BMD; dan
c. Tidak tersedia dana dalam APBD.
(2) Tukar menukar BMD dapat dilakukan dengan pihak :
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. BUMN/BUMD atau Badan hukum milik pemerintah lainnya yang dimiliki Negara:
d. Pemerintah Desa; dan
e. Swasta.
Pasal 54
(1) Tukar menukar dapat berupa :
a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati;
b. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. Selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati sesuai batas kewenangannya.
(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
Pasal 55
(1) Tukar menukar BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang memajukan usul tukar menukar BMD berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya tukar menukar Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan MENETAPKAN BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. Proses persetujuan tukar menukar BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48;
e. Pengelola Barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Tukar menukar BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang mengajukan usul tukar menukar BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perudang- undangan, Pengelola Barang dapat menyetujui usul tukar menukar BMD selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. Proses persetujuan tukar menukar BMD selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
e. Pengguna Barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Pengelola Barang; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Pasal 56
(1) Hibah BMD dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Bukan merupakan barang rahasia Negara/daerah;
b. Bukan merupakan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan bersifat non komersial dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Hibah BMD dapat berupa :
a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati;
b. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. Selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati
Pasal 58
(1) Hibah BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul hibah BMD berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data.
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul hibah BMD berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan/atau MENETAPKAN BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d. Proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 48.
e. Pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang mengajukan usul hibah BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul hibah BMD berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Pengelola Barang dapat menyetujui usul Hibah BMD selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. Pengguna Barang melaksanakan hibah melalui Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
e. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Pasal 59
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kepastian usaha BUMD atau badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan :
a. BMD dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
b. BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Pasal 60
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD dapat berupa :
a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati;
b. Tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; dan
c. BMD selain tanah dan/atau banguna.
(2) Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati sesuai batas kewenangannya.
(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
(1) BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindatangan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; dan
d. Penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(1) Pemindatanganan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk :
a. Tanah dan/atau bangunan; dan
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :
a. Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. Diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah;
d. Diperuntukan bagi kepentingan umum; dan
e. Dikuasai Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3) Pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bupati.
Pasal 49
(1) Pemindatanganan BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Pemindatanganan BMD selain tanah dan/atau yang bernilai lebih dari Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjualan BMD dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. Untuk optimalisasi BMD yang berlebih
atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
c. Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penjualan BMD dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. BMD yang bersifat khusus;
b. BMD lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
(3) Penentuan nilai dalam rangka penjualan BMD secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Bupati sebagai dasar penetapan nilai limit.
(5) Penjualan BMD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui tata cara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Penjualan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Penjualan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usulan penjualan BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati;
b. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan penjualan BMD selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan MENETAPKAN BMD selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan
d. Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD, Bupati mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut.
(3) Hasil penjualan BMD wajib disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
(1) Tukar menukar BMD dilaksankan dengan pertimbangan :
a. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. Untuk optimalisasi BMD; dan
c. Tidak tersedia dana dalam APBD.
(2) Tukar menukar BMD dapat dilakukan dengan pihak :
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. BUMN/BUMD atau Badan hukum milik pemerintah lainnya yang dimiliki Negara:
d. Pemerintah Desa; dan
e. Swasta.
(1) Tukar menukar dapat berupa :
a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati;
b. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. Selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati sesuai batas kewenangannya.
(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
Pasal 55
(1) Tukar menukar BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang memajukan usul tukar menukar BMD berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya tukar menukar Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan MENETAPKAN BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. Proses persetujuan tukar menukar BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48;
e. Pengelola Barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Tukar menukar BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang mengajukan usul tukar menukar BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perudang- undangan, Pengelola Barang dapat menyetujui usul tukar menukar BMD selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. Proses persetujuan tukar menukar BMD selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
e. Pengguna Barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Pengelola Barang; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(1) Hibah BMD dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Bukan merupakan barang rahasia Negara/daerah;
b. Bukan merupakan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan bersifat non komersial dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Hibah BMD dapat berupa :
a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati;
b. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. Selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati
Pasal 58
(1) Hibah BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul hibah BMD berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data.
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul hibah BMD berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan/atau MENETAPKAN BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d. Proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 48.
e. Pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang mengajukan usul hibah BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul hibah BMD berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Pengelola Barang dapat menyetujui usul Hibah BMD selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. Pengguna Barang melaksanakan hibah melalui Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
e. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kepastian usaha BUMD atau badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan :
a. BMD dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
b. BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Pasal 60
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD dapat berupa :
a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati;
b. Tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; dan
c. BMD selain tanah dan/atau banguna.
(2) Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati sesuai batas kewenangannya.
(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
(1) Pemusnahan dilakukan dalam hal :
a. BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; dan
b. Terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati.
(1) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu didukung dengan anggaran guna kelancaran dan ketetapan waktu.
Penghapusan meliputi :
a. Penghapusan dari daftar barang Pengguna dan/atau daftar barang Kuasa Pengguna;
b. Penghapusan dari daftar barang milik Pengelola; dan
c. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
(1) Penghapusan dari daftar barang Pengguna dan/atau daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dilakukan dalam hal BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan dari Pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk BMD yang dihapuskan karena :
a. Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
b. Pemindatanganan; dan
c. Pemusnahan.
(4) Bupati dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan BMD berupa barang persedian kepada Pengelola.
(5) Pelaksanaan penghapusan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaporkan kepada Bupati.
Pasal 66
(1) Penghapusan dari daftar BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, dilakukan dalam BMD tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. Berdasarkan Keputusan dan/atau Laporan Penghapusan dari Pengguna untuk BMD yang berada pada pengguna;
b. Berdasarkan Keputusan Bupati, untuk BMD yang berada pada Pengelola.
(1) Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD yang berada di bawah penguasaannya ke dalam daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(3) Pengelola Barang melalui pejabat penatausahaan Barang menghimpun daftar barang Pengguna/daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang menyusun daftar BMD beradasarkan himpunan daftar barang Pengguna/daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daftar barang pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(5) Penggolongan dan kodefikasi BMD berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh pengguna barang setiap tahun.
(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Pasal 69
Pengelola Barang melakukan inventarisasi BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 70
(1) Kuasa Pengguna Barang harus menyusun laporan barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan penyusunan neraca unit kerja untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang menghimpun laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan barang Pengguna semesteran dan tahunan.
(3) Laporan barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan neraca perangkat daerah untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
Pasal 71
(1) Pengelola Barang harus menyusun Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.
(2) Pengelola Barang harus menghimpun barang Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) serta Laporan Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan BMD.
(3) Laporan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
(1) Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD yang berada di bawah penguasaannya ke dalam daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(3) Pengelola Barang melalui pejabat penatausahaan Barang menghimpun daftar barang Pengguna/daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang menyusun daftar BMD beradasarkan himpunan daftar barang Pengguna/daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daftar barang pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(5) Penggolongan dan kodefikasi BMD berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh pengguna barang setiap tahun.
(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Pengelola Barang melakukan inventarisasi BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Kuasa Pengguna Barang harus menyusun laporan barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan penyusunan neraca unit kerja untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang menghimpun laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan barang Pengguna semesteran dan tahunan.
(3) Laporan barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan neraca perangkat daerah untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
(1) Pengelola Barang harus menyusun Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.
(2) Pengelola Barang harus menghimpun barang Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) serta Laporan Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan BMD.
(3) Laporan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
(1) Bupati MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan umum Pengelolaan BMD dan/atau kebijakan teknis Pengelolaan BMD.
(3) Pengelola Barang melakukan pembinaan pengelolaan BMD.
Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh :
a. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
b. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
Pasal 74
(1) Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfaatan, pemindatanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengawasan BMD yang berada di dalam penguasaannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk unit kerja Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(3) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindak lanjuti oleh Pengelola Barang dengan meminta aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Bupati MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan umum Pengelolaan BMD dan/atau kebijakan teknis Pengelolaan BMD.
(3) Pengelola Barang melakukan pembinaan pengelolaan BMD.
Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh :
a. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
b. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
(1) Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfaatan, pemindatanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengawasan BMD yang berada di dalam penguasaannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk unit kerja Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(3) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindak lanjuti oleh Pengelola Barang dengan meminta aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XVI
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) BMD yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengelola BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD, kecuali terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
(1) Rumah Negara merupakan BMD yang diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat Daerah dan/atau Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengelolaan BMD berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentun Peraturan Perundang-undangan mengenai Rumah Negara.
(1) Setiap kerugian daerah akibat kelelaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD yang menghasilkan penerimaan daerah dapat diberikan insentif.
(2) Pejabat atau Pegawai selaku pengurus dalam melaksanakan tugas rutinnya diberikan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pemberian insentif atau tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli.
Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 15 Maret 2019
BUPATI TOLITOLI,
TTD
MOH. SALEH BANTILAN
Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 15 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI,
TTD
MUKADDIS SYAMSUDDIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2019 NOMOR 72
NOREG 16 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (08/2019)
(1) KSP atas BMD dilaksankan dengan ketentuan :
a. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya Operasional, Pemeliharaan dan/atau Perbaikan yang diperlukan terhadap BMD tersebut;
b. Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk BMD yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. Penunjukan langsung mitra KSP atas BMD yang bersifat khusus sebagimana dimaksud pada huruf b, dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap BUMN/BUMD yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. Mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ke rekening Kas Umum Daerah;
e. Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP BMD ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh :
1. Bupati, berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengelola Barang selain tanah dan/atau bangunan.
f. Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;
g. Dalam KSP BMD berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek KSP;
h. Besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagai mana dimaksud pada huruf g, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP;
i. Bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan BMD;
j. Selama jangka waktu pengoperasian, mitra KSP dilarang menjaminkan atau menggadaikan BMD yang menjadi objek KSP; dan
k. Jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dan biaya pelaksanaan KSP menjadi beban mitra KSP.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, tidak berlaku dalam hal KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur berupa :
a. Infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, Bandar udara dan terminal;
b. Infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk atau bendungan;
c. Infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku jaringan transmisi, jaringan distribusi dan/atau instalasi pengolahan air minum;
d. Infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah dan/atau saran persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan;
e. Infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
f. Infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan
g. Infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan penyimpanan, pengangkutan, transmisi dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
(4) Jangka waktu KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima Puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal mitra KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk BUMD, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Bupati.
(1) KSP atas BMD dilaksankan dengan ketentuan :
a. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya Operasional, Pemeliharaan dan/atau Perbaikan yang diperlukan terhadap BMD tersebut;
b. Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk BMD yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. Penunjukan langsung mitra KSP atas BMD yang bersifat khusus sebagimana dimaksud pada huruf b, dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap BUMN/BUMD yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. Mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ke rekening Kas Umum Daerah;
e. Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP BMD ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh :
1. Bupati, berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengelola Barang selain tanah dan/atau bangunan.
f. Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;
g. Dalam KSP BMD berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek KSP;
h. Besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagai mana dimaksud pada huruf g, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP;
i. Bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan BMD;
j. Selama jangka waktu pengoperasian, mitra KSP dilarang menjaminkan atau menggadaikan BMD yang menjadi objek KSP; dan
k. Jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dan biaya pelaksanaan KSP menjadi beban mitra KSP.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, tidak berlaku dalam hal KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur berupa :
a. Infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, Bandar udara dan terminal;
b. Infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk atau bendungan;
c. Infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku jaringan transmisi, jaringan distribusi dan/atau instalasi pengolahan air minum;
d. Infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah dan/atau saran persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan;
e. Infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
f. Infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan
g. Infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan penyimpanan, pengangkutan, transmisi dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
(4) Jangka waktu KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima Puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal mitra KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk BUMD, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Bupati.
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan/atau MENETAPKAN BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
d. Proses persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 48;
e. Pengelola Barang melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada persetujuan Bupati;
f. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan perangkat daerah terkait;
g. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD unntuk ditetapkan; dan
h. Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada BUMD atau Badan hukum lainnya yang dimiliki daerah yang dituangkan dalam Berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelangkapan data dan hasil pengkajian Tim Intern Perangkat Daerah Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pengelola Barang dapat menyetujui usul
penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
d. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemrintah Daerah dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait;
e. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan; dan
f. Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada BUMD atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh daerah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan/atau MENETAPKAN BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
d. Proses persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 48;
e. Pengelola Barang melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada persetujuan Bupati;
f. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan perangkat daerah terkait;
g. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD unntuk ditetapkan; dan
h. Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada BUMD atau Badan hukum lainnya yang dimiliki daerah yang dituangkan dalam Berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelangkapan data dan hasil pengkajian Tim Intern Perangkat Daerah Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pengelola Barang dapat menyetujui usul
penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
d. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemrintah Daerah dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait;
e. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan; dan
f. Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada BUMD atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh daerah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.