Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMD dilaksanakan dengan pertimbangan : a. Untuk optimalisasi BMD yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau c. Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda