Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan atau pemindatanganan, kecuali dalam hal untuk :
a. Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan
b. Pemindatanganan dalam bentuk hibah.
(2) Penetapan nilai BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
(3) Biaya yang diperlukan dalam rangka penilaian BMD dibebankan pada APBD.
Koreksi Anda
