Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN BMD yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
(2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati memperhatikan :
a. Standar kebutuhan BMD untuk menyelenggaran dan menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang;
b. Hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan
c. Laporan, data dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
(3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Penetapan status penggunaan;
b. Pemanfaatan; dan
c. Pemindatanganan.
Koreksi Anda
