Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati. (2) Penetapan status penggunaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan terhadap : a. Barang persediaan; b. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP); c. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan d. Aset tetap renovasi (ATR).
Koreksi Anda