Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab : a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD; b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD; c. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD yangmemerlukan persetujuan Bupati; d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD; e. Mengatur pelaksanaan pemindatanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD; f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan invetarisasi BMD; dan g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Koreksi Anda