Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMD meliputi : a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. Barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah. (2) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. Barang yang diperoleh berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. Barang yang diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda