Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar BMD dilaksankan dengan pertimbangan : a. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. Untuk optimalisasi BMD; dan c. Tidak tersedia dana dalam APBD. (2) Tukar menukar BMD dapat dilakukan dengan pihak : a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. BUMN/BUMD atau Badan hukum milik pemerintah lainnya yang dimiliki Negara: d. Pemerintah Desa; dan e. Swasta.
Koreksi Anda