Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KSPBMD dilaksanakan terhadap :
a. BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati;
b. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang dan;
c. BMD selain tanah dan/atau bangunan.
(2) KSP atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) KSP atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksankan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
Koreksi Anda
