Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BSG BMD dlaksanakan dengan tata cara : a. Mitra BSG harus menyerahkan objek BSG kepada Bupati setelah selesainya pembangunan; b. Hasil BSG diserahkan kepada Bupati ditetapkan sebagai BMD; c. Mitra BSG dapat mendayagunakan BMD sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan d. Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek BSG terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda