Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
BSG BMD dlaksanakan dengan tata cara :
a. Mitra BSG harus menyerahkan objek BSG kepada Bupati setelah selesainya pembangunan;
b. Hasil BSG diserahkan kepada Bupati ditetapkan sebagai BMD;
c. Mitra BSG dapat mendayagunakan BMD sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d. Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek BSG terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
