Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan. (2) Pemindatangan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. Penjualan; b. Tukar menukar; c. Hibah; dan d. Penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda