Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan umum Pengelolaan BMD dan/atau kebijakan teknis Pengelolaan BMD. (3) Pengelola Barang melakukan pembinaan pengelolaan BMD.
Koreksi Anda