Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan umum Pengelolaan BMD dan/atau kebijakan teknis Pengelolaan BMD.
(3) Pengelola Barang melakukan pembinaan pengelolaan BMD.
Koreksi Anda
