Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Bupati dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
