Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kepastian usaha BUMD atau badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan :
a. BMD dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
b. BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Koreksi Anda
