Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu didukung dengan anggaran guna kelancaran dan ketetapan waktu.
Koreksi Anda