Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSPI atas BMD dilaksanakan terhadap : a. BMD berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang/Pengguna Barang; b. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; atau c. BMD selain tanah dan/atau bangunan (2) KSPI atas BMD pada pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola Barang dengan Persetujuan Bupati. (3) KSPI atas BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan Ppersetujuan Bupati.
Koreksi Anda