Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSPI atas BMD dilakukan dengan pertimbangan : a. Dalam rangka kepentingan umum dan/atau penyediaan infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi pemerintahan; b. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan infrastruktur; dan c. Termasuk dalam daftar prioritas program penyediaan infrastruktur ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda