Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang harus menyusun laporan barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan penyusunan neraca unit kerja untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang menghimpun laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan barang Pengguna semesteran dan tahunan.
(3) Laporan barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan neraca perangkat daerah untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
