Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Unit Kerja Teknis yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(2) Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang disusun oleh Unit Kerja Teknis.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
(4) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam LKPM melalui Sistem OSS.
(5) Penyampaian LKPM oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB.
(6) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. kegiatan usaha utama; dan/atau
b. kegiatan usaha pendukung.
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi laporan:
a. realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal;
b. Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA;
c. kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
d. kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri;
dan/atau
e. realisasi impor.
(2) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data:
a. realisasi penanaman modal;
b. realisasi tenaga kerja;
c. realisasi produksi barang dan/atau jasa;
d. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
e. pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha penanaman modal; dan
f. kendala yang dihadapi Pelaku Usaha.
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan:
a. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau semester;
dan
b. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau triwulan.
(2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diwajibkan bagi:
a. Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro; dan/atau
b. kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber pada anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, atau anggaran pendapatan belanja Otorita Ibu Kota Nusantara.
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) sampai dengan Pasal 10 diverifikasi dan dievaluasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi melalui Sistem OSS.
(2) Tata cara penyampaian LKPM serta verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
(2) Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(4) Dalam hal hasil inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditemukan lokasi usaha, inspeksi lapangan rutin dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan fisik ke kantor pusat Pelaku Usaha.
(5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tahun berjalan.
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator inspeksi lapangan rutin; dan/atau
b. Unit Kerja Teknis selaku pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun;
b. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin terhadap perkembangan realisasi dan kewajiban penanaman modal; dan
e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada koordinator inspeksi lapangan rutin atau kementerian/lembaga pengampu PB;
b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;
c. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar dan PB UMKU; dan
d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan:
a. daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d. daftar perlengkapan yang akan digunakan; dan
e. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan penyusunan kompilasi daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan kewenangan Pengawasan.
(3) Daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
b. nilai rencana penanaman modal;
c. nilai realisasi penanaman modal;
d. profil Pelaku Usaha berdasarkan penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) dengan kategori kurang baik atau tidak baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penyampaian LKPM serta verifikasi dan evaluasi; dan/atau
e. kriteria prioritas lainnya.
(4) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh koordinator inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS pada minggu keempat bulan Januari.
(5) Pengisian daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. nomor kegiatan usaha;
c. KBLI;
d. lokasi proyek;
e. rencana penanaman modal;
f. realisasi penanaman modal;
g. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
h. pemanfaatan fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal; dan
i. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(6) Berdasarkan pengisian daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pelaku Usaha kepada koordinator inspeksi lapangan rutin.
(7) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan notifikasi kepada pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(1) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan rapat koordinasi dengan pelaksana inspeksi lapangan rutin untuk melakukan persiapan inspeksi lapangan rutin yang meliputi:
a. penetapan kegiatan usaha;
b. penetapan tanggal pelaksanaan; dan
c. penetapan pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksana inspeksi lapangan rutin menyampaikan daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada Pelaku Usaha kepada koordinator inspeksi lapangan rutin.
(3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan koordinasi dan menyampaikan daftar pertanyaan kepada Pelaku Usaha.
(4) Koordinator inspeksi lapangan rutin dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian data kelengkapan inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Data kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. nama pelaksana inspeksi lapangan rutin;
b. Pelaku Usaha yang akan diawasi; dan
c. data kegiatan usaha.
(1) Sebelum pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan rutin, koordinator inspeksi lapangan rutin dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib dilengkapi perangkat kerja berupa:
a. surat tugas;
b. surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin;
c. perlengkapan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
dan
d. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal terdapat perubahan koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan perubahan nama koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(4) Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem OSS menerbitkan surat tugas dan surat pemberitahuan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin dapat diunduh oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS.
(6) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dibebankan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c meliputi:
a. KKPR;
b. PL; dan
c. PBG dan SLF.
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(2) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan indikator sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
(4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.
(5) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
(6) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan dan pertanahan.
(7) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait.
(8) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan.
(9) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang, pelaku kegiatan pemanfaatan ruang harus melakukan penyesuaian.
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian substansi.
(2) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang atau rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara;
b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. persetujuan teknis;
d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, jika penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan
f. kesesuaian sistematika dokumen Andal dan dokumen RKL RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL.
(3) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. uji tahap proyek;
b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL RPL; dan
c. persetujuan teknis.
(4) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat dampak lingkungan hidup yang tidak dapat dikelola dan harus dilakukan perubahan persetujuan teknis, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala.
(5) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
(6) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait.
(7) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan.
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi persyaratan administrasi dan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang bangunan gedung.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahap:
a. pemeriksaan pemenuhan PBG;
b. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan untuk penerbitan SLF; dan
c. pemeriksaan berkala untuk perpanjangan SLF.
(3) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang sarana dan prasarana.
(4) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait.
(5) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan.
(1) Hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik, dengan nilai 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik, dengan nilai 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh);
c. kurang baik, dengan nilai 40 (empat puluh) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan); atau
d. tidak baik, dengan nilai 0 (nol) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan).
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dapat melihat profil Pelaku Usaha pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dan Pasal 18 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pembinaan/pendampingan; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
(2) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(3) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyuluhan, pemberian penjelasan, dan/atau bimbingan teknis.
Dalam hal hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dengan ketentuan tata ruang, diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif oleh Kepala.
(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, koordinator inspeksi lapangan rutin, atau pelaksana inspeksi lapangan rutin dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(3) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin.
(4) Ketentuan mengenai inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap inspeksi lapangan rutin yang dilaksanakan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat.