Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
6. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
7. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
8. Perizinan Nonberusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
kegiatan nonberusaha dan/atau kegiatan yang tidak termuat di dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
9. Nonperizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam bentuk rekomendasi, surat keterangan, dan sejenisnya.
10. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
12. Pelayanan Perizinan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pelayanan Perizinan adalah pelayanan yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdiri dari perizinan untuk kegiatan berusaha, Nonberusaha, dan Nonperizinan.
13. Izin adalah persetujuan pemerintah pusat, Otorita Ibu Kota Nusantara, atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
14. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai kegiatan penanaman modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
16. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
17. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
18. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
19. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
20. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah rencana pengelolaan
lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
21. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
22. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
23. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
24. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
25. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
26. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
27. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
28. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
29. Unit Kerja Teknis adalah unit organisasi di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang melaksanakan fungsi teknis operasional sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
