Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(10), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.
(2) Ketentuan sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sanksi administratif penghentian
sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengenaan sanksi denda administratif.
(5) Dalam hal sanksi administratif penghentian sementara diikuti dengan pengenaan sanksi denda administratif, Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM dan melakukan pembayaran denda administratif.
(6) Terhadap penyampaian LKPM dan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha dan denda administratif dinyatakan gugur.
Koreksi Anda
