Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi laporan:
a. realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal;
b. Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA;
c. kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
d. kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri;
dan/atau
e. realisasi impor.
(2) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data:
a. realisasi penanaman modal;
b. realisasi tenaga kerja;
c. realisasi produksi barang dan/atau jasa;
d. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
e. pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha penanaman modal; dan
f. kendala yang dihadapi Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
