Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian notifikasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7), pelaksana inspeksi lapangan rutin menentukan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Februari.
(2) Selain Pelaku Usaha yang akan dilaksanakan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana inspeksi lapangan rutin dapat mengusulkan tambahan daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(3) Berdasarkan notifikasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan tambahan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana inspeksi lapangan rutin memperbarui rencana inspeksi lapangan rutin pada database Pengawasan pada Sistem OSS paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(4) Rencana inspeksi lapangan rutin yang telah diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada pelaksana inspeksi lapangan rutin pada minggu pertama bulan Maret.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengenai pengulangan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada pelaksana inspeksi lapangan rutin 10 (sepuluh) Hari sebelum jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(6) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dilaksanakan sesuai pengulangan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelaksana inspeksi lapangan rutin memberikan informasi perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada koordinator inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS.
(7) Perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi kembali oleh pelaksana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(8) Pelaksana inspeksi lapangan rutin dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b.
(9) Dalam hal pelaksana inspeksi lapangan rutin tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, koordinator inspeksi lapangan rutin dapat mengambil alih pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
