Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (2) Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS. (3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. perencanaan inspeksi lapangan rutin; b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. penilaian kepatuhan; dan d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (4) Dalam hal hasil inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditemukan lokasi usaha, inspeksi lapangan rutin dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan fisik ke kantor pusat Pelaku Usaha. (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Koreksi Anda