Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf e dikenakan oleh Lembaga OSS dan/atau berdasarkan rekomendasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS. (2) Sistem OSS mencabut lisensi/sertifikasi/persetujuan berdasarkan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda