Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan pencabutan KKPR dilakukan melalui: a. mekanisme langsung; atau b. mekanisme rekomendasi/usulan. (2) Mekanisme langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal pelanggaran pada KKPR dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi oleh Lembaga OSS dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya. (3) Mekanisme rekomendasi/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal pelanggaran pada KKPR yang kewenangan pencabutannya berada pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. (4) Penerbitan pencabutan KKPR melalui mekanisme rekomendasi/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; b. Otorita Ibu Kota Nusantara; c. Pemerintah Daerah Provinsi; atau d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda