Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh: a. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator inspeksi lapangan rutin; dan/atau b. Unit Kerja Teknis selaku pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. MENETAPKAN daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun; b. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin terhadap perkembangan realisasi dan kewajiban penanaman modal; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada koordinator inspeksi lapangan rutin atau kementerian/lembaga pengampu PB; b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin; c. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar dan PB UMKU; dan d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
Koreksi Anda