Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Unit Kerja Teknis berwenang: a. melakukan pemeriksaan; b. melakukan pemanggilan; c. meminta keterangan; d. membuat dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; e. memasuki lokasi usaha; f. memotret; g. membuat rekaman audio visual; h. mengambil sampel; i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, dan sarana prasarana pendukung; j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; k. menghentikan pelanggaran tertentu; dan/atau l. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit Kerja Teknis dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan. (3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. identitas Pelaku Usaha; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan inspeksi lapangan; d. berita acara pemeriksaan; e. profil Pelaku Usaha; dan f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. (4) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat data dan informasi berupa: a. nama penanggung jawab; b. maksud dan tujuan; c. pengurus dan/atau pemegang saham; d. pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan; e. NIB; f. kegiatan usaha; g. persyaratan dasar; h. PB; i. PB UMKU; j. fasilitas penanaman modal; k. pelaksanaan kemitraan; l. laporan Pelaku Usaha; m. penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; n. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; o. hasil berita acara pemeriksaan; p. riwayat sanksi; dan/atau q. data dan informasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. (5) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Kerja Teknis kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan melalui Sistem OSS untuk dilakukan pengolahan. (6) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menentukan tindak lanjut hasil Pengawasan.
Koreksi Anda