Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi:
a. Pengawasan PBBR;
b. Pengawasan Perizinan Nonberusaha;
c. Pengawasan Nonperizinan;
d. sanksi administratif;
e. partisipasi masyarakat; dan
f. keadaan kahar.
Koreksi Anda
