Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan:
a. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau semester;
dan
b. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau triwulan.
(2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diwajibkan bagi:
a. Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro; dan/atau
b. kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber pada anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, atau anggaran pendapatan belanja Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
