Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan rapat koordinasi dengan pelaksana inspeksi lapangan rutin untuk melakukan persiapan inspeksi lapangan rutin yang meliputi:
a. penetapan kegiatan usaha;
b. penetapan tanggal pelaksanaan; dan
c. penetapan pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksana inspeksi lapangan rutin menyampaikan daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada Pelaku Usaha kepada koordinator inspeksi lapangan rutin.
(3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan koordinasi dan menyampaikan daftar pertanyaan kepada Pelaku Usaha.
(4) Koordinator inspeksi lapangan rutin dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian data kelengkapan inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Data kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. nama pelaksana inspeksi lapangan rutin;
b. Pelaku Usaha yang akan diawasi; dan
c. data kegiatan usaha.
Koreksi Anda
