Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat, Otorita Ibu Kota Nusantara, atau pemerintah daerah;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
e. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau
f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial.
(4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
(5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
