Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaksanaan Pengawasan Nonperizinan.
Koreksi Anda
