Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf a, terdiri atas:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua;
c. peringatan ketiga; dan/atau
d. peringatan pertama dan terakhir.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
Koreksi Anda
