Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Unit Kerja Teknis yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (2) Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang disusun oleh Unit Kerja Teknis. (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. (4) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam LKPM melalui Sistem OSS. (5) Penyampaian LKPM oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB. (6) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. kegiatan usaha utama; dan/atau b. kegiatan usaha pendukung.
Koreksi Anda