ORGANISASI
LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal8...
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran LAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, ker-umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negarafkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksa.naan fungsi lain yang dib ikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Sekretariat Utama dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian'sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Bagian . . .
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebij akan Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara ;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebdakan Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
a. pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi perrrbelajaran ASN;
f. pemberian. . .
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pad4 ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Penyelengga Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangall Ka.pasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara men5'elenggarakan fungsi:
a.penyusunan...
PR.ESIDEN ]IEPUBLIK INDONESIA
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
c. penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemirnpinan ASN;
d. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepaia.
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi...
(2) Deputi Bidang Penjaminan Kapasitas dan Pembelajaran dipimpin oleh Deputi.
Mutu Pengembangan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebij akan teknis pengembangan kapasitas dan pembelaj aran ASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan pen5rusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 2 (dua) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2|,, di lingkungan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Di lingkungan LAN, dibentuk lnspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekreta-ris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh lnspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN;
e. pelaksanaan administrasi lnspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 30. . .
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Di lingkungan LAN, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dapat dibentuk 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan LAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
SK No 2ll73l A
-t2-
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan LAN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.