Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara ;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
