Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara ; c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda