Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan LAN, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
