Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN;
e. pelaksanaan administrasi lnspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 30. . .
Koreksi Anda
