Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Mutu Pengembangan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebij akan teknis pengembangan kapasitas dan pembelaj aran ASN.
Koreksi Anda
