Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebij akan Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara.
Koreksi Anda
