Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan LAN, dibentuk lnspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekreta-ris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh lnspektur.
Koreksi Anda
