Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
