Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi : a. pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi pembelajaran ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN; c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN; d. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN; e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi perrrbelajaran ASN; f. pemberian. . . f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda