Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
a. pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi perrrbelajaran ASN;
f. pemberian. . .
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
