Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
