Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dapat dibentuk 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
