Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dapat dibentuk 1 (satu) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda