Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN; b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran LAN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, ker-umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negarafkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan g. pelaksa.naan fungsi lain yang dib ikan oleh Kepala.
Koreksi Anda